Selamat Datang di Situs saya,,
Senang bisa berkenalan dan memiliki teman baru seperti anda,kali ini saya akan membagikan apa yang telah saya pelajari dalam bangku kuliah dan sebagaimana saya peduli terhadap teman teman yang mungking bisa membantu untuk bisa berbagi ilmu..
selamat belajar :)
MAKALAH
LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS;
Macam-Macam
Hukum dan
Ruang Lingkup Bisnis
Dosen :
Neri Aslina, SHI, MA
Disusun Oleh :
Nur
Afifah Isnaini
Rehani Warta Simbolon
GICI
Business School
Batuaji,
Batam
2014
KATA PENGANTAR
Assalammualaikum,
wr.wb
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SAW, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mandiri
untuk melengkapi mata kuliah LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS ( Aspek
Hukum & Etika Bisnis).
Makalah ini kami susun berdasarkan
bimbingan dari Ibu Neri Aslina ,SHI, MA selaku dosen mata kuliah Legal Aspect
& Etiquette Business dengan materi silabus “Macam-Macam Hukum dan Ruang
Lingkup Hukum Bisnis” yang kami jadikan sebagai topik makalah ini.
Selain untuk melengkapi tugas
mandiri, makalah ini juga bertujuan sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa/i
untuk menambah wawasan seputar dunia hukum bisnis. Kami harap makalah ini mudah
dipahami dan dapat berguna bagi yang membacanya.
Akhir kata, kami ucapkan terima
kasih atas bimbingan dari dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam
penyelesaian makalah ini.
Wassalammualaikum,
wr.wb
Pemakalah
i
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar
Isi............................................................................................................................... ii
Bab I : Pendahuluan
1.1
Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Penulisan............................................................................................... 2
Bab II :
Pembahasan
2.1 Macam-Macam Hukum...................................................................................... 3
2.2 Ruang Lingkup Hukum Bisnis........................................................................... 7
Bab III :
Penutup
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 19
3.2 Saran................................................................................................................... 20
Referensi.............................................................................................................................. 21
ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar
Belakang
Indonesia
adalah Negara hukum. Setiap hal selalu ada hukum dan UU yang mengikatnya. Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya. Kata “ hukum” memiliki banyak definisi dari berbagai ahli
Indonesia dan dari luar Indonesia. Contohnya seperti Aristoteles, Immanuel
Kant, E.Utrecth, Soerjono Soekamto, Ir.Soebekti, dll.
Hukum tidak hanya berkaitan dengan hal
politik, tapi juga berkaitan dengan bisnis. Hukum Bisnis (Inggris: Business Law)
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu
perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek
bisnis.
Hukum bisnis juga memiliki ruang lingkup
yang luas, oleh karena itu kami sebagai pemakalah “penasaran” untuk mengetahui
lebih dalam lagi apa saja macam-macam hukum dan ruang lingkup hukum bisnis.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Ada
berapakah macam-macam hukum di Indonesia?
2. Apa
perbedaan dari tiap hukum yang ada di Indonesia?
3. Apa
yang menjadi landasan dari terciptanya hukum-hukum tersebut?
4. Apa
saja ruang lingkup yang mempengaruhi hukum bisnis?
1
1.3
Tujuan
Penulisan
Penulisan
makalah ini dibuat sebagai jawaban atas rumusan masalah yang telah disebutkan
pada bagian rumusan masalah. Tujuan selanjutnya adalah untuk menambah informasi
seputar dunia hukum, khususnya hukum bisnis khususnya bagi kami pemakalah dan
pembaca.
2
BAB II
Pembahasan
2.1 Macam-Macam Hukum.
Indonesia merupakan suatu Negara yang kompleks atau
heterogen karena terdiri dari banyak suku dan budaya. Tak jarang terjadi
perpecahan di Indonesia karena perbedaan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan
hukum untuk mengontrol keamanan dan kenyamanan di Negara ini. Adapun
macam-macam hukum di Indonesia yaitu :
1.
Hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu
(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau
tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di
Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak
lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda.
3
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda,
BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu :
Buku I tentang Orang;
Mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur tentang hukum
benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
4
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan.Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III.Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas
atau tenggang waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan
hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan
oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di
Indonesia.
2.
Hukum pidana Indonesia.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil.Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum
5
pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
3.
Hukum tata Negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara,
yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara
dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara
tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi
lebih pada negara dalam arti luas.Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang
abstrak.
4.
Hukum tata usaha (administrasi) Negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang
mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal
kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih
mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara
dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara
dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga
sering disebut HTN dalam arti sempit.
5.
Hukum acara perdata Indonesia.
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata
cara beracara
6
(berperkara
di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata,
dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene
Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6.
Hukum acara pidana Indonesia.
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur
tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum
pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
2.2 Ruang Lingkup Hukum Bisnis.
Hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan
kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun
perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Adapun ruang lingkup
hukum bisnis, antara lain :
1. KONTRAK BISNIS
kontrak
bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Kontrak bisnis
dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian.
Pertama adalah kontrak bisnis yang dibuat dibawah tangan
dimana para pihak menandatangani sebuah
kontrak bisnis diatas materai. Kedua adalah kontrak bisnis yang
didaftarkan oleh notaries. Ketiga adalah kontrak bisnis yang
dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah kontrak bisnis yang dibuat
dihadapan notaries dan dituangkan
7
dalam
bentuk akta notaries. Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun
demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang
diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan kontrak bisnis yang dituangkan dalam
bentuk akta notaries, ada beberapa kontrak bisnis yang oleh undang-undang harus
dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut
pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Ada kontrak bisnis
yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian
Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula kontrak bisnis
yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara
demikian oleh para pihak.
2. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :
a.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
8
b.
BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang
ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI.
d.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari
9
keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero).
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa
Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka
Tambang (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia
(Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
f.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
Usaha Milik Swasta dibedakan atas :
o Perusahaan Persekutuan
o Firma
o Persekutuan komanditer
o Perseroan terbatas
o Yayasan
10
3. PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR
MODAL
Pasar modal
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli. Pengertian pasar modal berdasarkan
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa
Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952
(Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67).
Menurut UU tersebut,
bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat
kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai
efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal
sebagai efek. Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan
aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant,
right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Go
public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT.
Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang
sudah menjadi Go Public.
4. JUAL BELI PERUSAHAAN
Kalau kita punya satu perusahaan di Indonesia, lalu dijual,
berarti ada sesuatu yang tidak beres yang terjadi di dalamnya. Karena, biasanya
perusahaan yang sehat di Indonesia tidak akan diperjualbelikan. Berlainan
dengan di Amerika atau Eropa, perusahaan yang sehat
11
justru
laku keras diperjualbelikan, karena biasanya pemilik akan mendapatkan
keuntungan yang besar pada saat menjual perusahaannya dan setelah dijual mereka
akan membuat kembali perusahaan baru atau mengembangkan perusahaannya. Ada satu
kajian, banyak perusahaan dan investor berusaha membeli produk yang sedang
populer, dan nilai produk ini lebih mahal ketimbang aset seluruh perusahaannya.
5. PENANAMAN MODAL/INVENTASI
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan
produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk
produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api
atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I
+ G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi
non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah
baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat
dengan kaitannya I= (Y,i).
6. KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
Kepailitan
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan (yang lama)
menyatakan: “setiap berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti
membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih
berpiutang (kreditur), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit”.
Sedang menurut ketentuan dalam lampiran Undang-undang Kepailitan No.4 Tahun
1998 Pasal 1 ayat (1) (selanjutnya disebut UUK), yang
12
menyebutkan:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas
permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari
persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk
melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional
perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
7. MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI
Pengertian merger konsolidasi dan akuisisi adalah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger
mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan
begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu,
dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities
perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki
paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan
pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang
baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).
13
Konsolidasi adalah penggabungan badan usaha dengan cara
mendirikan perusahaan baru untuk mengambil alih kekayaan bersih dua atau lebih
perusahaan lain. Dengan kata lain, konsolidasi akan dibentuk satu perusahaan
baru dan perusahaan yang terdahulu dibubarkan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah
perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang
dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).
8. PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak
yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu
tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
9. JAMINAN HUTANG
10. SURAT-SURAT BERHARGA
Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan
utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit
penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek
sebagai berikut:
14
o Surat Pengakuan Utang.
o Surat Berharga Komersial (commercial
paper).
o Saham.
o Obligasi.
o Tanda Bukti Utang.
o Unit Penyertaan Kontrak Investasi
Kolektif.
o Kontrak Berjangka Atas Efek.
o Setiap derivatif dari efek, seperti
bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.
11. KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
UU No. 13 Tahun 2003 merumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan/perburuhan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, YAITU
HAK PATEN, HAK MEREK, DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada
orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Paten merupakan hak eksklusif
yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara
umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu
masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta
atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun.
15
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk
mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut
dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu
konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan
karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
13. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN
USAHA TIDAK SEHAT
Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan
Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. suatu Jabatan Rangkap (interlocking
directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa
dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang
bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan
rangkapdireksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan
anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk.
Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan
bersama atas saham.
14. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8
TAHUN 1999)
15. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI
16. ASURANSI (UU NO.2 TAHUN 1992)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua)
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian kerusakan atau
16
kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
17.
PERPAJAKAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum.
18. PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
19. BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional adalah suatu unit bisnis yang sudah
memperluas atau ekspansi produksi dan pemasaran produk baik barang maupun jasa
ke luar negari dari negara asalnya.
20. Hukum Pengangkutan
21. Alih Teknologi
22. Hukum Perindustrian
Perindustri adalah kegiatan pengolahan bahan mentah atau
barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah
untuk mendapatkan keuntungan.
17
23. HUKUM KEGIATAN PERUSAHAAN
MULTINASIONAL
24. HUKUM KEGIATAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
25. HUKUM PERBANKAN
Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang
menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat
pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai “ financial intermediary“ atas jasa
transaksi kepada konsumen. Bank adalah institusi yang berada diantara investor
( nasabah awal ) dengan investor/ nasabah paling akhir/peminjam. ( Macey and
Miller, 1992 : 38 )
26. HUKUM REAL
ESTATE/PERUMAHAN/BANGUNAN
27. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum perjanjian internasional adalah hukum bangsa-bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
28. HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG (UU NO.15 TAHUN 2002)
18
BAB III
Penutup
3.1
Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia terbagi dalam
hukum perdata Indonesai, hukum pidana Indonesia, hukum tata Negara, hukum tata
usaha (administrasi) Negara, hukum acara perdata Indonesia, dan hukum acara
pidana Indonesia.
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan
kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun
perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Ruang lingkup hukum
bisnis mencakup banyak hal, seperti pada kontrak bisnis, bentuk
organisasi bisnis (badan usaha), pasar modal;
ketenagakerjaan/ perburuhan , jual beli perusahaan, penanaman modal;
jaminan hutang, kepailitan dan likuidasi,dll.
Tentunya ruang lingkup hukum bisnis ini telah disesuaikan
berdasarkan UU Negara Republik Indonesia.
3.2
Saran
Saran kami sebagai pemakalah kepada pembaca adalah untuk
menambah pengetahuan
19
serta
wawasan pembaca agar lebih mengetahui macam-macam hukum yang ada di Indonesia
serta dapat memahami perbedaan dari tiap-tiap hukum yang ada. Begitu juga
dengan ruang lingkup hukum bisnis, agar pembaca khususnya mahasiswa/i yang
kedepannya ingin menjadi pengusaha agar mengetahui dan memahami ruang lingkup
hukum bisnis melalui makalah ini.
Kami sebagai pemakalah sadar jika makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan didalamnya. Kami akan memperbaiki kesalahan di masa yang akan
datang dan tentunya kami sangat menerima dan menghargai setiap kritikan dan
saran yang ditujukan kepada kami sebagai proses pendewasaan diri.
20
REFERENSI