Senin, 01 Desember 2014

Module ini selesai saya kerjakan dalam waktu 2 hari,, module ini saya selesaikan Sendiri dengan mencuri jam kerja untuk bisa selesai tepat waktu. Tapi pas hari 'H" untuk Persentase di depan eh,,malah gurunya yang tidak bisa hadir karena ada urusan mendadak,,padahal kita udah persiapan bangatt mulai dari penyusunan makalah mulai dari konsep cover,pengaturan tulisan dan sampai penyusunan penutup saya kerjakan buru buru.. Eh taunya Dosennya gx datang,, Capek deh..!! Tapi gapapa,,tidak ada kerja keras yang sia sia.. Setuju..!?? Okey lah kalau begitu..:) Selamat belajar berbagi teman teman.. Love u,, By: Hanipie :)

Selasa, 25 November 2014

Macam - macan Hukum Dan Ruang Lingkup Bisnis


 Selamat Datang di Situs saya,,
Senang bisa berkenalan dan memiliki teman baru seperti anda,kali ini saya akan membagikan apa yang telah saya pelajari dalam bangku kuliah dan sebagaimana saya peduli terhadap teman teman yang mungking bisa membantu untuk bisa berbagi ilmu..
selamat belajar :)

MAKALAH

LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS;

Macam-Macam  Hukum dan
Ruang Lingkup Bisnis
 
Dosen                          :                      
Neri Aslina, SHI, MA

Disusun Oleh              :                        
 Nur Afifah Isnaini
Rehani Warta Simbolon

                                                                  Manajemen Bisnis 9
GICI Business School
Batuaji, Batam
2014

KATA PENGANTAR
Assalammualaikum, wr.wb
            Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SAW, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai tugas mandiri untuk melengkapi mata kuliah LEGAL ASPECT & ETIQUETTE BUSINESS ( Aspek Hukum & Etika Bisnis).
            Makalah ini kami susun berdasarkan bimbingan dari Ibu Neri Aslina ,SHI, MA selaku dosen mata kuliah Legal Aspect & Etiquette Business dengan materi silabus “Macam-Macam Hukum dan Ruang Lingkup Hukum Bisnis” yang kami jadikan sebagai topik makalah ini.
            Selain untuk melengkapi tugas mandiri, makalah ini juga bertujuan sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa/i untuk menambah wawasan seputar dunia hukum bisnis. Kami harap makalah ini mudah dipahami dan dapat berguna bagi yang membacanya.
            Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dari dosen pembimbing yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini.
Wassalammualaikum, wr.wb
                                                                                                    
                                                           Pemakalah


                                        Nur Afifah I                Rehani Warta S https://www.facebook.com/hani.simbolon
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi............................................................................................................................... ii
Bab I : Pendahuluan
1.1  Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................. 1
1.3  Tujuan Penulisan............................................................................................... 2
Bab II : Pembahasan
            2.1 Macam-Macam Hukum...................................................................................... 3
            2.2 Ruang Lingkup Hukum Bisnis........................................................................... 7
Bab III : Penutup
           3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 19
           3.2 Saran................................................................................................................... 20
Referensi.............................................................................................................................. 21




ii
BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah Negara hukum. Setiap hal selalu ada hukum dan UU yang mengikatnya. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Kata “ hukum” memiliki banyak definisi dari berbagai ahli Indonesia dan dari luar Indonesia. Contohnya seperti Aristoteles, Immanuel Kant, E.Utrecth, Soerjono Soekamto, Ir.Soebekti, dll.
      Hukum tidak hanya berkaitan dengan hal politik, tapi juga berkaitan dengan bisnis. Hukum Bisnis (Inggris: Business Law) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
      Hukum bisnis juga memiliki ruang lingkup yang luas, oleh karena itu kami sebagai pemakalah “penasaran” untuk mengetahui lebih dalam lagi apa saja macam-macam hukum dan ruang lingkup hukum bisnis.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Ada berapakah macam-macam hukum di Indonesia?
2.      Apa perbedaan dari tiap hukum yang ada di Indonesia?
3.      Apa yang menjadi landasan dari terciptanya hukum-hukum tersebut?
4.      Apa saja ruang lingkup yang mempengaruhi hukum bisnis?
1
1.3  Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini dibuat sebagai jawaban atas rumusan masalah yang telah disebutkan pada bagian rumusan masalah. Tujuan selanjutnya adalah untuk menambah informasi seputar dunia hukum, khususnya hukum bisnis khususnya bagi kami pemakalah dan pembaca.











2
BAB II
Pembahasan
2.1  Macam-Macam Hukum.
Indonesia merupakan suatu Negara yang kompleks atau heterogen karena terdiri dari banyak suku dan budaya. Tak jarang terjadi perpecahan di Indonesia karena perbedaan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan hukum untuk mengontrol keamanan dan kenyamanan di Negara ini. Adapun macam-macam hukum di Indonesia yaitu :
1.      Hukum perdata Indonesia.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda.
3
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu  :
Buku I tentang Orang;
 Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan;
 Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.

4
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III.Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggang waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2.      Hukum pidana Indonesia.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum
5
pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
3.      Hukum tata Negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4.      Hukum tata usaha (administrasi) Negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5.      Hukum acara perdata Indonesia.
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
6
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6.      Hukum acara pidana Indonesia.
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
2.2  Ruang Lingkup Hukum Bisnis.
Hukum bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Adapun ruang lingkup hukum bisnis, antara lain :
1. KONTRAK BISNIS
kontrak bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Kontrak bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian.
Pertama adalah kontrak bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani  sebuah kontrak bisnis diatas materai. Kedua adalah kontrak bisnis yang didaftarkan  oleh  notaries. Ketiga adalah kontrak bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah kontrak bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan
7
dalam bentuk akta notaries. Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan kontrak bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa kontrak bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Ada kontrak bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula kontrak bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
2. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda
Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia :
a. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8
b. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
d. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
9
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero),  PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
f. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas :
o   Perusahaan Persekutuan
o   Firma
o   Persekutuan komanditer
o   Perseroan terbatas
o   Yayasan
10
3. PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
 Pasar modal
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67).
 Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Go public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.
4. JUAL BELI PERUSAHAAN
Kalau kita punya satu perusahaan di Indonesia, lalu dijual, berarti ada sesuatu yang tidak beres yang terjadi di dalamnya. Karena, biasanya perusahaan yang sehat di Indonesia tidak akan diperjualbelikan. Berlainan dengan di Amerika atau Eropa, perusahaan yang sehat
11
justru laku keras diperjualbelikan, karena biasanya pemilik akan mendapatkan keuntungan yang besar pada saat menjual perusahaannya dan setelah dijual mereka akan membuat kembali perusahaan baru atau mengembangkan perusahaannya. Ada satu kajian, banyak perusahaan dan investor berusaha membeli produk yang sedang populer, dan nilai produk ini lebih mahal ketimbang aset seluruh perusahaannya.
5. PENANAMAN MODAL/INVENTASI
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i).
6. KEPAILITAN DAN LIKUIDASI
 Kepailitan
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepailitan (yang lama) menyatakan: “setiap berutang (debitur) yang ada dalam keadaan berhenti membayar, baik atas laporan sendiri maupun atas permohonan seseorang atau lebih berpiutang (kreditur), dengan putusan hakim dinyatakan dalam keadaan pailit”. Sedang menurut ketentuan dalam lampiran Undang-undang Kepailitan No.4 Tahun 1998 Pasal 1 ayat (1) (selanjutnya disebut UUK), yang

12
menyebutkan: “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Likuidasi
Likuidasi yaitu proses penjualan aktiva non-kas dari persekutuan karena perusahaan persekutuan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjangnya dan operasional perusahaan juga sudah tidak menguntungkan.
7. MERGER, KONSOLIDASI, DAN  AKUISISI
Pengertian merger konsolidasi dan akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).

13
Konsolidasi adalah penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru untuk mengambil alih kekayaan bersih dua atau lebih perusahaan lain. Dengan kata lain, konsolidasi akan dibentuk satu perusahaan baru dan perusahaan yang terdahulu dibubarkan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999 : 598).
8. PERKREDITAN DAN PEMBIAYAAN
Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
9. JAMINAN HUTANG
10. SURAT-SURAT BERHARGA
Efek, atau disebut surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memperinci efek sebagai berikut:
14
o   Surat Pengakuan Utang.
o   Surat Berharga Komersial (commercial paper).
o   Saham.
o   Obligasi.
o   Tanda Bukti Utang.
o   Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif.
o   Kontrak Berjangka Atas Efek.
o   Setiap derivatif dari efek, seperti bukti right, warran, opsi, dan lain-lain.
     11. KETENAGAKERJAAN/PERBURUHAN
UU No. 13 Tahun 2003 merumuskan pengertian istilah ketenagakerjaan/perburuhan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
12. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, YAITU HAK PATEN, HAK MEREK, DAN HAK CIPTA
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun.

15
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
13. LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Salah satu bentuk perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah Jabatan Rangkap Direksi dan/atau Komisaris. suatu Jabatan Rangkap (interlocking directorate) terjadi apabila seseorang yang sama duduk dalam dua atau beberapa dewan direksi perusahaan atau menjadi wakil dua atau lebih perusahaan yang bertemu dalam dewan direksi satu perusahaan. Hal tersebut meliputi jabatan rangkapdireksi di antara perusahaan induk, satu anggota perusahaan induk dengan anak perusahaan anggota lain atau anak perusahaan berbagai perusahaan induk. Situasi tersebut biasanya timbul akibat keterkaitan keuangan dan kepemilikan bersama atas saham.
14. PERLINDUNGAN KONSUMEN (UU NO.8 TAHUN 1999)
15. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI
16. ASURANSI (UU NO.2 TAHUN 1992)
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau
16
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
17. PERPAJAKAN       
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
18. PENYELESAIAN SANGKETA BISNIS
19. BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional adalah suatu unit bisnis yang sudah memperluas atau ekspansi produksi dan pemasaran produk baik barang maupun jasa ke luar negari dari negara asalnya.
20. Hukum Pengangkutan
21. Alih Teknologi
22. Hukum Perindustrian
Perindustri adalah kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan.

17
23. HUKUM KEGIATAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
24. HUKUM KEGIATAN PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
25. HUKUM PERBANKAN
Mengacu kepada fungsi ekonomis, bank : lembaga yang menerima simpanan, menawarkan rekening dengan hak istimewa dan membuat pinjaman, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perannya sebagai “ financial intermediary“ atas jasa transaksi kepada konsumen. Bank adalah institusi yang berada diantara investor ( nasabah awal ) dengan investor/ nasabah paling akhir/peminjam. ( Macey and Miller, 1992 : 38 )
26. HUKUM REAL ESTATE/PERUMAHAN/BANGUNAN
27. HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum perjanjian internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara.
28. HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (UU NO.15 TAHUN 2002)

18
BAB III
Penutup
3.1  Kesimpulan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia terbagi dalam hukum perdata Indonesai, hukum pidana Indonesia, hukum tata Negara, hukum tata usaha (administrasi) Negara, hukum acara perdata Indonesia, dan hukum acara pidana Indonesia.
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis. Ruang lingkup hukum bisnis mencakup banyak hal, seperti pada kontrak bisnis, bentuk organisasi bisnis (badan usaha), pasar modal;  ketenagakerjaan/ perburuhan , jual beli perusahaan, penanaman modal; jaminan hutang, kepailitan dan likuidasi,dll.
Tentunya ruang lingkup hukum bisnis ini telah disesuaikan berdasarkan UU Negara Republik Indonesia.
3.2  Saran
Saran kami sebagai pemakalah kepada pembaca adalah untuk menambah pengetahuan
19
serta wawasan pembaca agar lebih mengetahui macam-macam hukum yang ada di Indonesia serta dapat memahami perbedaan dari tiap-tiap hukum yang ada. Begitu juga dengan ruang lingkup hukum bisnis, agar pembaca khususnya mahasiswa/i yang kedepannya ingin menjadi pengusaha agar mengetahui dan memahami ruang lingkup hukum bisnis melalui makalah ini.
Kami sebagai pemakalah sadar jika makalah ini masih terdapat banyak kekurangan didalamnya. Kami akan memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang dan tentunya kami sangat menerima dan menghargai setiap kritikan dan saran yang ditujukan kepada kami sebagai proses pendewasaan diri.














20

REFERENSI


















21